Minggu, 29 April 2012

Manusia Dan Keadilan

Manusia dan keadilan,dalam kehidupan manusia sangat membutuhkan keadilan.Seandainya manusia tidak diperlakukan seadil mungkin manusia itu akan menjadi manusia pemberontak atau manusia yang anarkis.Dalam kehidupan bernegara pasti dijunjung tinggi yang namanya keadilan.Tapi terkadang manusia tidak dapat keadilan yang sesungguh nya,contohnya saja di negara kita sendiri(indonesia)sudah banyak manusia yang tidak mendapatkan keadilan,karena hukum diindonesia "TAJAM KEBAWAH TUMPUL KEATAS'


Bila manusia diperlakukan dengan adil saya yakin manusia itu jadi pribadi yang menerima dan menjunjung tinggi hukum yang berlaku.Tetapi jika tidak diperlakukan dengan adil manusia itu akan menjadi manusia pemberontak.Saya sangat berharap keadilan dinegeri kita(indonesia)menjunjung tinggi namanya keadilan tidak pandang bulu.Jika terbukti bersalah hukum sesuai dengan keadilan yang berlaku.


Saya sangat sedih dengan hukum indonesia saat ini,saya harap untuk para pemimpin keadilan disana sadar,jangan pernah takut sama orang-orang yang berpangkat,junjung tinggi keadilan manusia.Keadilan adalah hak semua manusia,kita semua itu sama jadi jangan pernah takut memberikan hukuman sama orang orang yang berpangkat.






1. Campur Tangan Politik


Kasus-kasus hukum di Indonesia banyak yang terhambat karena adanya campur tangan politik didalamnya Hal yang lumrah untuk dilontarkan karena kasus-kasus besar dan berdimensi struktural saat ini setidaknya melibatkan partai politik penguasa negara ini. ICW mencatat ada 10 kasus korupsi yang melibatkan Partai Demokrat. Penegakan hukum tidak secara independen, tentu tidak hanya karena masalah sikap aparatur namun juga karena intervensi politik, yang keduanya bersinergi secara simultan. Beberapa kasus extra ordinary crime yang mampir di KPK mayoritas dipengaruhi oleh konfigurasi politik, misalnya ditelantarkannya kasus Bank Century yang sampai saat ini tidak mendapatkan kepastian hukum dan hanya mentah di DPR. Dalam hal tersebut jelas dan tentu dimenangkan oleh partai-partai yang berkepentingan dengan keberadaan eksekutif saat ini. Dalam kasus Bank Century berpotensi menyeret para pemilik kursi eksekutif, seperti mundurnya Sri Mulyani dari Menteri Keuangan lantaran terseret dalam kasus ini. Adapun kasus lain yang kini tengah mendapat sorotan publik yang melibatkan mantan Bendahara Partai Demokrat Nazaruddin, yakni terkait dugaan korupsi dalam program pembangunan wisma atlet SEA Games dan tenaga kependidikan, Kemendiknas. Dalam kasus ini konon kader Partai Demokrat tersebut telah menyumbang Rp 13 miliar ke Partai Demokrat, dan dalam pengakuannya Nazaruddin diperintahkan untuk lari ke luar negeri oleh pimpinan umum Partai Demokrat agar tidak terjamah oleh hukum. Meskipun belum bisa dipastikan semua, pengakuan Nazaruddin di beberapa media massa adalah benar, patut untuk diduga bahwa telah terjadi campur tangan politik dalam aktivitas penegakan hukum di Indonesia. Dan masih ada beberapa kasus yang kemungkinan melibatkan beberapa kader partai politik termasuk Andi Nurpati dari Demokrat dalam kasus mafia pemilu, Agusrin Najamudin, Gubernur Lampung yang dalam kasusnya divonis bebas oleh hakim Syarifudin Umar. Nunun Nurbaetie tersangka suap pemilihan Deputi Senior Gubernur BI.


2. 2 Peraturan perundangan yang lebih berpihak kepada kepentingan penguasa dibandingkan kepentingan rakyat.


Hal ini dapat terlihat jelas terhadap hukuman yang diberikan kepada para penguasa yang terjerat kasus korupsi hanya diberikan hukuman yang ringan padahal mereka sangat merugikan Negara sedangkan rakyat kecil yang melakukan kesalahan dikarenakan kemiskinan yang menjerat mereka dihukum dengan berat tanpa adanya perikemanusiaan.


3. Rendahnya integritas moral, kredibilitas, profesionalitas dan kesadaran hukum aparat penegak hukum dalam menegakan hukum.


Moral yang ada di beberapa aparat penegak hukum di Indonesia saat ini bisa dikatakan sangat rendah. Mereka dapat dengan mudahnya disuap oleh para tersangka agar mereka bisa terbebas atau paling tidak mendapat hukuman yang rendah dari kasus hukum yang mereka hadapi. Padahal para aparat ini telah disumpah saat ia memangkuh jabatannya sebagai penegak hukum. Terjadi pelanggaran moral ini kerena kebutuhan ekonomi yang terlalu berlebihan dibanding kebutuhan psikis yang seharusnya sama. Hakikat manusia adalah makhluk budaya menyadari bahwa yang benar, baik dan indah merupakan keseimbangan antara kebutuhan ekonomi dan kebutuhan psikis dan inilah yang menjadi tujuan hidup manusia. kebahagian jasmani dan rohani tercapai dalam keadaan seimbang artinya perolehan dan pemanfaatan harta kekayaan terjadi dalam suasana tertib, damai, dan serasi.


4. Kedewasaan Berpolitik.


Berbagai sikap yang diperlihatkan oleh partai politik saat kadernya terkena kasus poltik sesungguhnya memperlihatkan ketidak dewasaan para elit politik di Negara hukum ini. Sikap saling sandera serta cenderung untuk mengadvokasi para kader termasuk ketidakmauan untuk memberikan informasi kepada aparat penegak hukum terkait dengan beberapa kasus korupsi yang sedang berlangsung saat ini. sikap kooperatif dan transparansi dalam penegak hukum dianak tirikan, sedangkan politik pencitraan diutamakan agar tetap eksis di hadapan masyarakat.




Untuk mengurangi penyelewengan hukum dan untuk menegakan hukum sesuai UUD 45 maka aparatur hukum sendiri sebagai seorang penegak hukum harus memiliki motivasi yang muncul dari isi jabatan atau pekerjaan yang mencakup faktor tanggung jawab. Tanggung jawab ini wajib dimiliki oleh para penegak hukum haruslah taat terhadap hukum dan berpegang teguh kepada UUD 45. Selain itu, untuk meminimalkan tindakan penyuapan kepada penegak hukum, pemerintah seharusnya memberi kenaikan imbalan, pujian atau promosi dll. Beberapa masalah penegakan hukum di Indonesia yang terjadi belakangan ini, seharusnya dijadikan pembelajaran dan evaluasi diri para penegak hukum di Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar