Jumat, 28 Oktober 2011

NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN

NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN

Negara merupakan agency (alat) dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk menga-tur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat.
“ Negara adalah organisasi yang dalam sesuatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama”.

Definisi Negara

Negara “adalah alat (agency) atau wewe-nang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama, atas nama masyarakat”. Roger H. Soltau.
Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu. Masyarakat adalah seatu kelompok manusia yang hidup dan bekerjasama untuk mencapai terkabulnya keinginan-keinginan mereka bersama.

SIFAT-SIFAT NEGARA

Memaksa
Monopoli
Mencakup semua

UNSUR- UNSUR NEGARA

Penduduk
Wilayah
Pemerintah
Fungsi Negara
Melaksanakan Ketertiban ( law and order)
Mengusahakan kesejahteraan dan kemak-muran rakyatnya
Pertahanan
Menegakkan keadilan
enurut Carles E. Merriam : 1). Keamanan ekstern, 2). Ketertiban intern, 3). Keadilan, 4). Kesejahteraan umum, 5). Kebebasan.

BENTUK NEGARA :
Kesatuan dengan sistem Sentralisasi
Kesatuan dengan sistem desentralisasi

BENTUK PEMERINTAHAN
Kerajaan :
Monarki mutlak
Monarki konstitusional
Monarki Parlementer
Republik :
Republik mutlak (absolut)
Konstitusional
Republik Parlementer

Aristoteles membagi negara me nurut bentuk Pemerintahannya
Monarki
Oligarki
Demokrasi

KEWARGANEGARAAN

Azas Sanguinis (keturunan)
Azas ius solis (kelahiran)
Azas pewarganegaran (naturalisasi)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar