Negara merupakan agency (alat) dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk menga-tur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat.
“ Negara adalah organisasi yang dalam sesuatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama”.
Definisi Negara
Negara “adalah alat (agency) atau wewe-nang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama, atas nama masyarakat”. Roger H. Soltau.
Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu. Masyarakat adalah seatu kelompok manusia yang hidup dan bekerjasama untuk mencapai terkabulnya keinginan-keinginan mereka bersama.
SIFAT-SIFAT NEGARA
•Memaksa
•Monopoli
•Mencakup semua
UNSUR- UNSUR NEGARA
•Penduduk
•Wilayah
•Pemerintah
Fungsi Negara
Melaksanakan Ketertiban ( law and order)
Mengusahakan kesejahteraan dan kemak-muran rakyatnya
Pertahanan
Menegakkan keadilan
enurut Carles E. Merriam : 1). Keamanan ekstern, 2). Ketertiban intern, 3). Keadilan, 4). Kesejahteraan umum, 5). Kebebasan.
BENTUK NEGARA :
Kesatuan dengan sistem Sentralisasi
Kesatuan dengan sistem desentralisasi
BENTUK PEMERINTAHAN
Kerajaan :
Monarki mutlak
Monarki konstitusional
Monarki Parlementer
Republik :
Republik mutlak (absolut)
Konstitusional
Republik Parlementer
Aristoteles membagi negara me nurut bentuk Pemerintahannya
Monarki
Oligarki
Demokrasi
KEWARGANEGARAAN
Azas Sanguinis (keturunan)
Azas ius solis (kelahiran)
Azas pewarganegaran (naturalisasi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar